PERATURAN PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA (RW)

PERUMAHAN GADING ELOK 2

DESA WARUNGBAMBU KECAMATAN KARAWANG TIMUR

KABUPATEN KARAWANG

BAB I

 KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Berikut ini yang dimaksud dengan :

  1. Wilayah adalah RW di perumahan Gading Elok 2 ;

  2. Desa tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah Desa Warungbambu ;

  3. Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah kecamatan Karawang Timur ;

  4. Kota tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah Kabupaten Karawang ;

  5. Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW dan para pengurusnya, Ketua RT dan para pengurusnya ;

  6. Ketua RT adalah Ketua Rukun Tetangga yang dipercaya dan bertanggung jawab terhadap status warga di lingkungan RT masing-masing ;

  7. Warga adalah WNI yang secara sah terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di RW Perumahan Gading Elok 2 ;

  8. Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga;

  9. DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang di dalamnya tercantum Nama dan Alamat Rumah peserta pemilih Ketua RW Gading Elok 2 ;

  10. Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW perumahan Gading Elok 2 ;

  11. Calon Ketua RW adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT ;

  12. Masing-masing RT dapat mengajukan calon ketua RW maksimal 2 (dua) orang atau mencalonkan diri dengan catatan tidak lebih dari 2 (dua) orang calon dari setiap RT ;

  13. Bila calon ketua RW melebihi dari dua orang dari masing-masing RT maka akan dilakukan seleksi di tingkat RT ;

  14. Jika sampai batas waktu yang telah di tentukan ternyata dari RT tidak menyerahkan Daftar calon ketua RW maka dianggap tidak memiliki Calon Ketua RW dari pihak RT tersebut ;

  15. Dalam Kondisi darurat apabila hasil penjaringan calon Ketua RW “Tidak Diperoleh Calon Ketua RW” maka akan diadakan Musyawarah Luar Biasa guna menentukan Calon Ketua RW secara Aklamasi (ditunjuk) ;

  16. Saksi – saksi pada proses pemungutan dan penghitungan suara adalah calon Ketua RW.

Pasal 2

KEPANITIAAN

  1. Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui musyawarah tingkat Tokoh warga yang diwakili oleh masing-masing pengurus RT untuk menyelenggarakan pemilihan ketua RW yang belum terbentuk;

  2. Panitia bekerja dengan sukarela dan mendapat legalitas dari warga yang didukung oleh Desa dan mendapat SK dari kepala desa wilayah kecamatan penyelenggara;

  3. Panitia adalah warga masyarakat, tokoh masyarakat, praktisi, profesi;

  4. Dalam melaksanakan pekerjaan panitia dibantu oleh para pengurus RT sesuai kebutuhan

  5. Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus independen;

  6. Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai team sukses masing-masing calon;

  7. Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan calon ketua RW Perumahan Gading Elok 2;

  8. Klausul pasal 2 (dua) ayat 7 (tujuh) bersifat mutlak;

  9. Apabila ada pelanggaran terhadap Klausul pasal 2 (dua) ayat 7 (tujuh) maka panitia dianggap menggundurkan diri;

  10. Panitia wajib mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;

  11. Panitia harus Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada pemerintahan desa untuk sekaligus mendapatkan pengesahan serta pelantikan dari kecamatan melalui desa;

  12. Panita akan bubar dengan sendirinya setelah proses pemilihan RW berakhir.

BAB II

SYARAT – SYARAT

Pasal 1

SYARAT PEMILIH

  1. Syarat pemilih yang tercantum dalam DPT adalah warga Perumahan Gading Elok 2 yang telah disyahkan oleh Ketua RT masing-masing;

  2. Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwanya/sehat rohani;

  3. Tidak sedang dalam proses hokum;

  4. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

  5. Seluruh peserta pemilihan ketua RW tidak diperkenankan berbuat gaduh dan melakukan tindakan provokasisehingga mengganggu jalannya proses pemilihan.

  Pasal 2

SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;

  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 ;

  3. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah ;

  4. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa ;

  5. Sehat jasmani dan rohani ;

  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat ;

  7. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah ;

  8. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;

  9. Calon ketua RW wajib mengisi formulir dan kelengkapan yang telah disediakan untuk mendapatkan persetujuan dari panitia, menyampaikan visi dan misi serta daftar riwayat hidup ;

  10. Calon ketua RW Telah menjadi warga Perum Gading Elok 2 :

a. Sekurang-kurangnya 1 (satu) Tahun berturut-turut dan terdaftardalam Kartu Keluarga;

          b. Apabila calon ketua RW terpilih belum memiliki KTP setempat, diwajibkan merubah atau membuat KTP setempat.

     11.   Mempunyai kemauan ; kemampuan ; kepemimpinan ; peka ; dan kepedulian sosial ;

     12.  Ketua RW Terpilih berperan aktif dalam kegiatan di lingkungan Perumahan Gading Elok2 maupunPemerintahan Desa.

         

BAB III

TATA CARA

Pasal 1

TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW

DAN ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN

  1. Pemilihan calon ketua RW dilakukan berdasarkan asas Langsung, Umum Bebas dan Rahasia (LUBER) ;

  2. Masing-masing pemilih yang telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan surat undangan untuk mengikuti Proses Pemilihan Ketua RW pada waktu yang telah ditentukan ;

  3. Setiap pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW ;

  4. Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya ;

  5. Sistem pemilihan menggunakan teknik Pencoblosan salah satu Foto calon Ketua RW pada Surat Suara ;

  6. Apabila terdapat dua Coblosan pada dua calon yang berbeda maka suara dianggap tidak syah ;

  7. Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di jalan utama perum gading Elok 2 percisnya dekat pos jaga ;

  8. Panitia menyediakan Dua bilik suara dan satu kotak suara ;

  9. Pada kartu suara terdapat Foto dan nama calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dan ditandatangani oleh ketua panitia ;

  10. Jumlah kartu suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 0,25 persen kartu suara cadangan ;

  11. Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun ;

  12. Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel agar tidak terjadi pencoblosan berulang, kepadanya diberi tanda pada salah satu jari tangan dengan cara mencelupkan jari pada tinta yang telah disediakan ;

  13. Pemungutan suara dimulai pada pkl 07:00 WIB sampai dengan pkl 13.00 WIB ;

  14. Penghitungan suara dimulai pkl 13:30 WIB s.d selesai tanpa menunggu mencapai 50 % dari data DPT yang ada ;

  15. Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari suara pemilih yang dihitung ;

  16. Apabila ada 2 calon yang memperoleh suara yang sama maka akan diadakan pemilihan tahap kedua untuk menentukan suara terbanyak ;

  17. Para pemilih wajib mengisi daftar hadir ;

  18. Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.

Pasal 2

 WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari                                : Minggu

Tanggal                           : 05 Mei 2013

Waktu                              : Pkl. 07.00 – 13.00 WIB

Lokasi                             : Jalan Utama Gerbang Perumahan Gading Elok 2 Samping Pos Satpam

BAB IV

 ANGGARAN BIAYA

  1. Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah / rapat antara Para Panitia , Pengurus RT, dan tokoh masyarakat

  2. Sumber biaya dapat diperoleh dari ; Sumbangan wajib masing-masing RT, atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat

  3. Panitia wajib melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam pasal 1 ayat 2.

BAB V

 PENUTUP

  1. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

  2. Hal – hal yang belum memuat dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.

  3. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikian Peraturan ini telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat antara panitia beserta pengurus RT dan tokoh masyarakat, Agar setiap warga Perumahan Gading Elok 2 dapat mengetahuinya untuk tertibnya pelaksanaan Pemilihan secara langsung di lingkungan Perumahan Gading Elok 2.

Ditetapkan dan disyahkan di Karawang, 06 April 2013

KETUA PANITIA

( Naman Saleh, S.PdI )

SEKRETARIS

( Aries Suharso, M.Kom )

Para Ketua RT di Lingkungan Perumahan Gading Elok 2

Ketua RT.28

( Eko Supriatno )

Ketua RT.29

( Asep Saripudin )

Ketua RT.30

( S. Mu’min )

Ketua RT.31

( Agus S. )

Saksi – saksi Para Tokoh Masyarakat di Lingkungan Perumahan Gading Elok 2

Dari RT.28

( ………………….. )

Dari RT.29

( …………………. )

Dari RT.30

( ………………… )

Dari RT.31

( …………………. )

MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN

KETUA RW GADING ELOK 2

 

INGAT TGL 05 MEI 2013

PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW GADING ELOK 2

PANITIA PEMILIHAN KETUA RW GADING ELOK 2

DESA WARUNGBAMBU KEC. KARAWANG TIMUR KAB. KARAWANG

WWW.PPKRWGE2.WORDPRESS.COM

Leave a comment