PERATURAN PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA (RW)
PERUMAHAN GADING ELOK 2
DESA WARUNGBAMBU KECAMATAN KARAWANG TIMUR
KABUPATEN KARAWANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Berikut ini yang dimaksud dengan :
-
Wilayah adalah RW di perumahan Gading Elok 2 ;
-
Desa tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah Desa Warungbambu ;
-
Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah kecamatan Karawang Timur ;
-
Kota tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah Kabupaten Karawang ;
-
Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW dan para pengurusnya, Ketua RT dan para pengurusnya ;
-
Ketua RT adalah Ketua Rukun Tetangga yang dipercaya dan bertanggung jawab terhadap status warga di lingkungan RT masing-masing ;
-
Warga adalah WNI yang secara sah terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di RW Perumahan Gading Elok 2 ;
-
Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga;
-
DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang di dalamnya tercantum Nama dan Alamat Rumah peserta pemilih Ketua RW Gading Elok 2 ;
-
Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW perumahan Gading Elok 2 ;
-
Calon Ketua RW adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT ;
-
Masing-masing RT dapat mengajukan calon ketua RW maksimal 2 (dua) orang atau mencalonkan diri dengan catatan tidak lebih dari 2 (dua) orang calon dari setiap RT ;
-
Bila calon ketua RW melebihi dari dua orang dari masing-masing RT maka akan dilakukan seleksi di tingkat RT ;
-
Jika sampai batas waktu yang telah di tentukan ternyata dari RT tidak menyerahkan Daftar calon ketua RW maka dianggap tidak memiliki Calon Ketua RW dari pihak RT tersebut ;
-
Dalam Kondisi darurat apabila hasil penjaringan calon Ketua RW “Tidak Diperoleh Calon Ketua RW” maka akan diadakan Musyawarah Luar Biasa guna menentukan Calon Ketua RW secara Aklamasi (ditunjuk) ;
-
Saksi – saksi pada proses pemungutan dan penghitungan suara adalah calon Ketua RW.
Pasal 2
KEPANITIAAN
-
Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui musyawarah tingkat Tokoh warga yang diwakili oleh masing-masing pengurus RT untuk menyelenggarakan pemilihan ketua RW yang belum terbentuk;
-
Panitia bekerja dengan sukarela dan mendapat legalitas dari warga yang didukung oleh Desa dan mendapat SK dari kepala desa wilayah kecamatan penyelenggara;
-
Panitia adalah warga masyarakat, tokoh masyarakat, praktisi, profesi;
-
Dalam melaksanakan pekerjaan panitia dibantu oleh para pengurus RT sesuai kebutuhan
-
Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus independen;
-
Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai team sukses masing-masing calon;
-
Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan calon ketua RW Perumahan Gading Elok 2;
-
Klausul pasal 2 (dua) ayat 7 (tujuh) bersifat mutlak;
-
Apabila ada pelanggaran terhadap Klausul pasal 2 (dua) ayat 7 (tujuh) maka panitia dianggap menggundurkan diri;
-
Panitia wajib mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
-
Panitia harus Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada pemerintahan desa untuk sekaligus mendapatkan pengesahan serta pelantikan dari kecamatan melalui desa;
-
Panita akan bubar dengan sendirinya setelah proses pemilihan RW berakhir.
BAB II
SYARAT – SYARAT
Pasal 1
SYARAT PEMILIH
-
Syarat pemilih yang tercantum dalam DPT adalah warga Perumahan Gading Elok 2 yang telah disyahkan oleh Ketua RT masing-masing;
-
Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwanya/sehat rohani;
-
Tidak sedang dalam proses hokum;
-
Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
-
Seluruh peserta pemilihan ketua RW tidak diperkenankan berbuat gaduh dan melakukan tindakan provokasisehingga mengganggu jalannya proses pemilihan.
Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW :
-
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
-
Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 ;
-
Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah ;
-
Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa ;
-
Sehat jasmani dan rohani ;
-
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat ;
-
Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah ;
-
Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
-
Calon ketua RW wajib mengisi formulir dan kelengkapan yang telah disediakan untuk mendapatkan persetujuan dari panitia, menyampaikan visi dan misi serta daftar riwayat hidup ;
-
Calon ketua RW Telah menjadi warga Perum Gading Elok 2 :
a. Sekurang-kurangnya 1 (satu) Tahun berturut-turut dan terdaftardalam Kartu Keluarga;
b. Apabila calon ketua RW terpilih belum memiliki KTP setempat, diwajibkan merubah atau membuat KTP setempat.
11. Mempunyai kemauan ; kemampuan ; kepemimpinan ; peka ; dan kepedulian sosial ;
12. Ketua RW Terpilih berperan aktif dalam kegiatan di lingkungan Perumahan Gading Elok2 maupunPemerintahan Desa.
BAB III
TATA CARA
Pasal 1
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
DAN ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
-
Pemilihan calon ketua RW dilakukan berdasarkan asas Langsung, Umum Bebas dan Rahasia (LUBER) ;
-
Masing-masing pemilih yang telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan surat undangan untuk mengikuti Proses Pemilihan Ketua RW pada waktu yang telah ditentukan ;
-
Setiap pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW ;
-
Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya ;
-
Sistem pemilihan menggunakan teknik Pencoblosan salah satu Foto calon Ketua RW pada Surat Suara ;
-
Apabila terdapat dua Coblosan pada dua calon yang berbeda maka suara dianggap tidak syah ;
-
Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di jalan utama perum gading Elok 2 percisnya dekat pos jaga ;
-
Panitia menyediakan Dua bilik suara dan satu kotak suara ;
-
Pada kartu suara terdapat Foto dan nama calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dan ditandatangani oleh ketua panitia ;
-
Jumlah kartu suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 0,25 persen kartu suara cadangan ;
-
Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun ;
-
Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel agar tidak terjadi pencoblosan berulang, kepadanya diberi tanda pada salah satu jari tangan dengan cara mencelupkan jari pada tinta yang telah disediakan ;
-
Pemungutan suara dimulai pada pkl 07:00 WIB sampai dengan pkl 13.00 WIB ;
-
Penghitungan suara dimulai pkl 13:30 WIB s.d selesai tanpa menunggu mencapai 50 % dari data DPT yang ada ;
-
Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari suara pemilih yang dihitung ;
-
Apabila ada 2 calon yang memperoleh suara yang sama maka akan diadakan pemilihan tahap kedua untuk menentukan suara terbanyak ;
-
Para pemilih wajib mengisi daftar hadir ;
-
Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
Hari : Minggu
Tanggal : 05 Mei 2013
Waktu : Pkl. 07.00 – 13.00 WIB
Lokasi : Jalan Utama Gerbang Perumahan Gading Elok 2 Samping Pos Satpam
BAB IV
ANGGARAN BIAYA
-
Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah / rapat antara Para Panitia , Pengurus RT, dan tokoh masyarakat
-
Sumber biaya dapat diperoleh dari ; Sumbangan wajib masing-masing RT, atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat
-
Panitia wajib melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam pasal 1 ayat 2.
BAB V
PENUTUP
-
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
-
Hal – hal yang belum memuat dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.
-
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikian Peraturan ini telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat antara panitia beserta pengurus RT dan tokoh masyarakat, Agar setiap warga Perumahan Gading Elok 2 dapat mengetahuinya untuk tertibnya pelaksanaan Pemilihan secara langsung di lingkungan Perumahan Gading Elok 2.
Ditetapkan dan disyahkan di Karawang, 06 April 2013
KETUA PANITIA ( Naman Saleh, S.PdI ) |
SEKRETARIS ( Aries Suharso, M.Kom ) |
Para Ketua RT di Lingkungan Perumahan Gading Elok 2
Ketua RT.28 ( Eko Supriatno ) |
Ketua RT.29 ( Asep Saripudin ) |
Ketua RT.30 ( S. Mu’min ) |
Ketua RT.31 ( Agus S. ) |
Saksi – saksi Para Tokoh Masyarakat di Lingkungan Perumahan Gading Elok 2
Dari RT.28 ( ………………….. ) |
Dari RT.29 ( …………………. ) |
Dari RT.30 ( ………………… ) |
Dari RT.31 ( …………………. ) |
MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN
KETUA RW GADING ELOK 2
INGAT TGL 05 MEI 2013
PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW GADING ELOK 2
PANITIA PEMILIHAN KETUA RW GADING ELOK 2
DESA WARUNGBAMBU KEC. KARAWANG TIMUR KAB. KARAWANG
WWW.PPKRWGE2.WORDPRESS.COM